Senin, 22 Maret 2010

pemikiran ekonomi monzer kahf

ABAB I
PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang

Selama ini, kesan yang terbangun dalam alam pikiran kebanyakan pelaku ekonomi -apalagi mereka yang berlatar belakang konvensional- melihat bahwa keshaleh-an seseorang merupakan hambatan dan perintang untuk melakukan aktifitas produksi. Orang yang shaleh dalam pandangannya terkesan sebagai sosok orang pemalas yang waktunya hanya dihabiskan untuk beribadah dan tidak jarang menghiraukan aktifitas ekonomi yang dijalaninya. Akhirnya, mereka mempunyai pemikiran negatif terhadap nilai keshalehan tersebut. Mengapa harus berbuat shaleh, sedangkan keshalehan tersebut hanya membawa kerugian (loss) bagi aktifitas ekonomi?
Kitab suci al-Qur’an menggunakan konsep produksi barang dalam artian yang luas. Al-Qur’an menekankan manfaat dari barang yang diproduksi. Memproduksi suatu barang harus mempunyai hubungan dengan kebutuhan hidup manusia. Berarti barang itu harus diproduksi untuk memenuhi kebutuhan manusia, dan bukannya untuk mem-produksi barang mewah secara berlebihan yang tidak sesuai dengan kebutuhan manusia, karenanya tenaga kerja yang dikeluarkan untuk memproduksi barang tersebut dianggap tidak produktif. Hal ini ditegaskan al-Qur’an yang tidak memperbolehkan produksi barang-barang mewah yang berlebihan dalam keadaan apapun.
Di dalam هَلُوعاً خُلِقَ الْإِنسَانَ إِنَّ QS. Al-Ma’arij [70]: 19, sifat-sifat alami manusia yang menjadi asas semua kegiatan ekonomi diterangkan: “Sesungguhnya manusia diciptakan bersifat keluh kesah lagi kikir”. Sifat loba manusia menjadikan keluh kesah, tidak sabar dan gelisah dalam perjuangan mendapatkan kekayaan dan dengan begitu memacu manusia untuk melakukan berbagai aktifitas produktif. Manusia akan semakin giat memuaskan kehendaknya yang terus bertambah, sehingga akibatnya manusia cenderung melakukan kerusakan di bidang produksi.
Gambaran di atas memberikan pemahaman pada kita bahwa orientasi yang ingin dicapai oleh proses produksi menjangkau pada aspek yang universal dan berdimensi spiritual. Inilah yang menambah keyakinan bagi kita akan kesempurnaan ajaran Islam yang tertulis dalam QS. Al-Maidah [5]: 3 yang artinya: “Pada hari ini telah Ku-sempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu ni’mat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi agama bagimu”.
Ada sebuah permata dalam bukunya Dr. Monzer Kahf yang berjudul The Islamic Economy: Analytical of The Functioning of The Islamic Economic System yang menyebutkan bahwa ‘tingkat keshalehan seseorang mempunyai korelasi positif terhadap tingkat produksi yang dilakukannya’. Jika seseorang semakin meningkat nilai keshalehannya maka nilai produktifitasnya juga semakin meningkat, begitu juga sebaliknya jika keshalehan seseorang itu dalam tahap degradasi maka akan berpengaruh pula pada pencapaian nilai produktifitas yang menurun.

2.1 Tujuan Penulisan Makalah

1. Untuk menjelaskan bagaimana kebijakan-kebijakan dan pandangan ekonomi menurut Mozer Kahf.
2. Dapat menambah wawasan mengenai Pemikiran Ekonomi
3. Agar dapat memberikan manfaat bagi para pembaca khususnya bagi penulis sendiri dan umumnya bagi masyarakat dalam menjalankan aktivitas ekonomi.







BAB II
PEMBAHASAN

SUMBANGAN PEMIKIRAN EKONOMI ISLAM
OLEH MONZER KAHF

Monzer al kahf termasuk orang pertama yang mengaktualisasikan analisis penggunaan beberapa institusi islam (seperti zakat) terhadap agregat ekonomi, seperti simpanan, investasi, konsumsi dan pandapatan. Hal ini dapat di lihat dalam bukunya yang berjudul “ekonomi ialam : telaah analitik terhadap fungsi sistem ekonomi islam”, dan diterbitkan pada tahun 1978. Jika dikatakan bahwa karyanya itu memiliki awal sebuah “analisis matematika” ekonomi islam yang saat ini menjadikan kecenderungan ekonom muslim.
Yang paling utama dan terpenting dari pemikiran kahf adalah pandangannya terhadap ekonomi sebagai bagian tertentu dari agama.
Dr. Monzer kahf. Ketua economist group association of muslim social scirntist, usa, menempuh pendidikan di syiria dan us dan mendapat gelar ph. D ekonomi dengan spesialisasi ekonomi internasional. Beliau juga seorang ekonom di islamic research & training institute islamic development bank (irti-idb).

2.1 Asumsi Dasar Kahf

Tentang “Islamic Man”
Berbeda dengan ekonomi konvensional yang mengasumsikankan manusia sebagai rational economic man, jenis manusia yang hendak dibentuk oleh Islam adalah Islamic man (‘‘ibadurrahman), (QS 25:63). Islamic man dianggap perilakunya rasional jika konsisten dengan prinsip-prinsip Islam yang bertujuan untuk menciptakan masyarakat yang seimbang. Tauhidnya mendorong untuk yakin, Allah-lah yang berhak membuat rules untuk mengantarkan kesuksesan hidup.
Islamic man dalam mengkonsumsi suatu barangan tidak semata-mata bertujuan memaksimumkan kepuasan, tetapi selalu memperhatikan apakah barang itu halal atau haram, israf atau tabzir, memudaratkan masyarakat atau tidak dan lain-lain. Islamic man tidak materaialistik, ia senantiasa memperhatikan anjuran syariat untuk berbuat kebajikan untuk masyarakat, oleh karena itu ia baik hati, suka menolong, dan peduli kepada masyarakat sekitar. Ia ikhlas mengorbankan kesenangannya untuk menyenangkan orang lain. (QS 2:215; QS 92: 18-19). Motifnya dalam berbuat kebajikan kepada orang lain, baik dalam bentuk berderma, bersedekah, meyantuni anak yatim, maupun mengeluarkan zakat harta, dan sebagainya, tidak dilandasi motif ekonomi sebagaimana dalam doctrine of sosial reposibility, tetapi semata-mata berharap keridhaan Allah SWT.

2.2 Konsep dan Metodologi Ekonomi Islam

Meskipun semua agam berbicara tentang masalah-masalah ekonomi, namun agama-agama itu berbeda pandangannya tentang kegiatan-kegiatan ekonomi. Beberapa agama tertentu melihat kegiatan-kegiatan ekonomi manusia hanya sebagai kebutuhan hidup yang seharusnya dilakukan sebatas memenuhi kebutuhan makan dan minumnya semata-mata.
Selama ini, kesan yang terbangun dalam alam pikiran kebanyakan pelaku ekonomi apalagi mereka yang berlatar belakang konvensional- melihat bahwa keshaleh-an seseorang merupakan hambatan dan perintang untuk melakukan aktifitas produksi. Orang yang shaleh dalam pandangannya terkesan sebagai sosok orang pemalas yang waktunya hanya dihabiskan untuk beribadah dan tidak jarang menghiraukan aktifitas ekonomi yang dijalaninya. Akhirnya, mereka mempunyai pemikiran negatif terhadap nilai keshalehan tersebut. Mengapa harus berbuat shaleh, sedangkan keshalehan tersebut hanya membawa kerugian (loss) bagi aktifitas ekonomi?
Sementara, Islam menganggapkegiatan-kegiatan ekonomi manusia sebagai salah satu aspek dari pelaksanaan tanggung jawabnya di bumi (dunia) ini. Orang yang semakin banyak terlibat dalam kegiatan-kegiatan ekonomi akan bisa semakin baik, selama kehidupannya tetap menjaga keseimbangannya. Kesalehan bukan fungsi positif dari ketidakproduktifan ekonomi. Semakin saleh kehidupan seseorang, justru seharusnya dia semakin produktif. Harta itu sendiri baik dan keinginan untuk memperolehnya merupakan tujuan yang sah dari perilaku manusia. Karena pekerjaan yang secara ekonomi produktif pada dasarnya mempunyai nilai keagamaan, disamping nilai-nilai lainnya.
Sistem sosial Islam dan aturan-aturan keagamaan mempunyai banyak pengaruh atau bahkan lebih banyak terhadap cakupan ekonomi dibandingkan dengan sistem hukumnya. Kajian tentang sejarah sangat penting bagi ekonomi. Karena sejarah adalah laboratorium umat manusia. Sejarah memberikan dua aspek utama kepada ekonomi dan sejarah unit-unit ekonomi seperti individu-individu dan badan-badan usaha atau ilmu ekonomi (itu sendiri).
Gambaran di atas memberikan pemahaman pada kita bahwa orientasi yang ingin dicapai oleh proses produksi menjangkau pada aspek yang universal dan berdimensi spiritual. Inilah yang menambah keyakinan bagi kita akan kesempurnaan ajaran Islam yang tertulis dalam QS. Al-Maidah [5]: 3 yang artinya: “Pada hari ini telah Ku-sempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu ni’mat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi agama bagimu”.

2.3 Teori Konsumsi
Rasionalisme Islam
Rasionalisme adalah salah satu istilah yang paling bebas digunakan dalam ekonomi, karena segala sesuatu dapat dirasionalisasikan sekali kita mengacunya kepada beberapa perangkat aksioma yang relevan. Rasionalisme dalam islam dinyatakan sebagai alternative yang konsisten dengan nilai-nilai Islam, unsur-unsur pokok rasionalisme ini adalah sbb :

Konsep asas rasionalisme Islam menurut Monzer Kahf:
1. Konsep kesuksesan
Islam membenarkan individu untuk mencapai kesuksesan di dalam hidupnya melalui tindakan-tindakan ekonomi, namun kesuksesan dalam Islam bukan hanya kesuksesan materi akan tetapi juga kesuksesan di hari akhirat dengan mendapatkan keridhaan dari Allah SWT. Kesuksesan dalam kehidupan muslim diukur dengan moral agama Islam. Semakin tinggi moralitas seseorang, semakin tinggi pula kesuksesan yang dicapai. Kebajikan, kebenaran dan ketakwaan kepada Allah SWT merupakan kunci dalam moralitas Islam. Ketakwaan kepada Allah dicapai dengan menyandarkan seluruh kehidupan hanya karena (niyyat) Allah, dan hanya untuk (tujuan) Allah, dan dengan cara yang telah ditentukan oleh Allah.

2. Jangka waktu perilaku konsumen
Dalam pandangan Islam kehidupan dunia hanya sementara dan masih ada kehidupan kekal di akhirat. Maka dalam mencapai kepuasan perlu ada keseimbangan pada kedua tempoh waktu tersebut, demi mencapai kesuksesan yang hakiki. Oleh karena itu sebagian dari keuntungan atau kepuasan di dunia sanggup dikorbankan untuk kepuasan di hari akhirat.

3. Konsep kekayaan
Kekayaan dalam konsep Islam adalah amanah dari Allah SWT dan sebagai alat bagi individu untuk mencapai kesuksesan di hari akhirat nanti, sedangkan menurut pandangan konvensional kekayaan adalah hak individu dan merupakan pengukur tahap pencapaian mereka di dunia.

4. Konsep barang
Dalam al-Quran dinyatakan dua bentuk barang yaitu: al-tayyibat (barangan yang baik, bersih, dan suci serta berfaedah) dan barangan al-rizq (pemberian Allah, hadiah, atau anugerah dari langit) yang bisa mengandung halal dan haram. Menurut ekonomi Islam, barang bisa dibagi pada tiga kategori yaitu: barang keperluan primer (daruriyyat) dan barang sekunder (hajiyyat) dan barang tersier (tahsiniyyat). Dalam menggunakan barang senantiasa memperhatikan maqasid al-syari‘ah (tujuan-tujuan syariah). Oleh karena itu konsep barang yang tiga macam tersebut tidak berada dalam satu level akan tetapi sifatnya bertingkat dari daruriyyat, hajiyyat dan tahsiniyyat.

5. Etika konsumen
Islam tidak melarang individu dalam menggunakan barang untuk mencapai kepuasan selama individu tersebut tidak mengkonsumsi barang yang haram dan berbahaya atau merusak. Islam melarang mengkonsumsi barang untuk israf (pembaziran) dan tabzir (spending in the wrong way) seperti suap, berjudi dan lainnya.

Etika konsumsi dalam islam
Kahf mengenbangkan pemikirannya tentang konsumsi dengan memperkenalkan Final Spending (FS) sebagai variable standar dalam melihat kepuasan maksimum yang diperoleh konsumen muslim. Salah satunya dimulai dengan melihat adanya asumsi bahwa secara khusus institusi zakat diasumsikan sebagai sebuah bagian dari struktur sosio-ekonomi. Kahf berasumsi bahwa zakat merupakan keharusan bagi muzakki. Oleh karena itu, meskipun zakat sebagai spending yang memberikan keuntungan, namun karena sifat dari zakat yang tetap, maka diasumsikan di luar Final spending.
Adapun Final Spending bagi seorang individu dalam analisa kahf sebagai berikut :
FS = (Y-S) + (S-SZ)
FS = (Y-SY) + (SY-ZSY). atau
Fs = Y(I-ZS)
Ket : FS : Final Spending
s : Presentasi Y yang di tabung
Y : Pendapatan
S : total tabungan
z : presentasi zakat
semakin tinggi s maka semakin keci FS6

Maslahah al-’ibad (kesejahteraan hakiki untuk manusia), Rasionaliti dalam ekonomi Islam, senantiasa memperhatikan maslahah untuk diri, keluarga dan masyarakat, seseorang dianggap rasional menurut Islam apabila:
1. Menghindarkan diri dari sikap israf (berlebih-lebihan melampaui batas).
Seorang konsumen muslim akan selalu mempertimbangkan maslahah bagi diri dan masyarakatnya dalam mengkonsumsi suatu barang atau jasa dan menghindari sikap israf. Ia tidak akan menuruti want-nya untuk mendapatkan utiliti yang maksimum, apabila didapati want-nya itu mengandungi israf. Ia akan memilih untuk menginfakkan sebagian income-nya kepada tetangganya agar dapat makan. Dengan begitu ia berarti mendahulukan maslahah daripada memaksimalkan utiliti untuk diri pribadinya.

2. Mengutamakan akhirat daripada dunia.
Pengunaan barang atau jasa untuk keperluan ibadah bernilai lebih tinggi dari konsumsi untuk duniawi. Konsumsi untuk ibadah lebih tinggi nilainya karena orientasinya adalah al-falah yang akan mendapatkan pahala dari Allah Swt, sehingga lebih bertujuan untuk kehidupan akhirat kelak. Semakin besar konsumsi untuk ibadah maka semakin tinggi pula al-falah yang akan dicapai, vice versa.

3. Konsisten dalam prioritas pemenuhan keperluan (daruriyyah, hajiyyah, dan tahsiniyyah)
Terdapat prioritas-prioritas di antara satu dengan lainnya yang menunjukkan tingkat kemanfaatan dan kemendesakan dalam pemenuhannya. Prioritas ini menjadi tiga, yaitu al-hajah al-daruriyyah, al-hajah al-hajiyyah, dan al-hajah al-tahsiniyyah. Seorang muslim perlu mengalokasikan budget-nya secara urut sesuai dengan tingkat prioritasnya secara konsisten. Keperluan pada tingkat daruriyyah mesti dipenuhi terlebih dahulu, baru kemudian hajiyyah dan kemudian tahsiniyyah. Prioritas ini semestinya diaplikasikan pada semua jenis keperluan, yaitu agama (al-din), kehidupan, harta, ilmu pengetahuan (akal) dan kelangsungan keturunan.

4. Memperhatikan etika dan norma
Syariah Islam memiliki seperangkat etika dan norma yang mesti dipedomani dalam semua aktivitas kehidupan. Seorang muslim dalam beraktivitas, khususnya dalam mengkonsumsi barang atau jasa mestilah berpedoman pada etika dan norma yang telah ditetapkan oleh syariat Islam. Ini artinya, ia lebih mengutamakan maslahah, dari mendapatkan utiliti untuk memenuhi want-nya yang relatif tidak terbatas.

2.4 Teori Produksi
Menurut Monzer Kahf teori produksi memiliki aspek-aspek sbb :
1. Motif-motif Produksi yaitu pengambilan mamfaat setiap partikel dari alam semesta adalah tujuan ideology umat islam.
2. Tujuan-tujuan Produksi yaitu sebagai upaya manusia untuk meningkatkan kondisi materialnya sekaligus moralnya dan sebagai sarana untuk mencapai tujuannya di Hari Kiamat kelak. Hal ini mempunyai tiga implikasi penting.

Pertama : produk-produk yang menjauhkan manusia dari nilai-nilai moral dilarang.
Kedua : aspek sosial produksi ditekankan dan secara ketat dikaitkan dengan proses produksi.


Ketiga : masalah ekonomi timbul karena kemalasan dan kealpaan manusia dalam usahanya untuk mengambil mamfaat sebesar-besarnya dari anugrah Allah baik dari sumber manusiawi maupun dari sumber alami.
3. Tujuan badan usaha dalam proses maksimalisasi keuntungan dengan mengatasnamakan badan usaha tidak boleh melanggar “aturan permainan dalam ekonomi Islam”.
4. Factor-faktor Produksi
5. Modal sebagai kerja yang diakumulasikan
6. Hak milik sebagai akibat wajar.

2.5 Struktur Pasar
1. Kebebasan
Ekonomi Islam adalah ekonomi yang bebas, tetapi kebebasannya ditunjukkan lebih banyak dalam bentuk kompetisi (persaingan). Memang, kerja sama adalah tema umum dalam organisasi sosial islam. Individualisme dan kepedulian sosial begitu erat terjalin sehingga bekerja demi kesejahteraan orang lain merupakan cara yang paling memberikan harapan bagi pengembangan daya guna seseorang dan dalam rangka mendapatkan ridho Allah SWT.

2. Keterlibatan pemerintah dalam pasar
Keterlibatan pemerintah dalam pasar hanyalah pada saat tertentu atau bersifat temporer. Sistem ekonomi Islam menganggap islam sebagai sesuatu yang ada di pasar bersama-sama dengan unit-unit elektronik lainnya berdasarkan landasan yang tetap dan stabil. Ia dianggap sebagai perencana, pengawas, produsen dan juga sebagai konsumen.

3. “Aturan-aturan Permainan” Ekonomi Islam
Yang dimaksud dengan istilah ini adalah perangkat perintah dan aturan sosial, politik, agama, moral dan hukum yang mengikat masyarakat. Lembaga-lembaga sosial disusun sedemikian rupa untuk mengarahkan individu-individu sehingga mereka secara baik melaksanakan aturan-aturan ini dan mengontrol serta mengawasi penampilan ini.
Sebagai contoh aturan-aturan permainan ekonomi islam dapat dilihat pada lembaga Dewan Pengawas Syariah (DPS) di lembaga keuangan dan perbankan syariah syariah memiliki peran penting dan strategis dalam penerapan prinsip syariah di lembaga keuangan syariah. Namun, peran pengawasan yang dilakukan DPS saat ini masih belum optimal. Menurut Prof.Dr.Monzer Kahf (2005), pakar ekonomi Islam kontemporer, DPS seharusnya tidak hanya berfungsi sebagai pengawas kepatuhan syariah sebuah produk, tetapi juga mengawasi manajemen dan prinsip keadilan yang dijalankan lembaga keuangan dalam profit distribution. Selain itu, menurut Monzer Kahf, DPS juga dapat berperan dalam mengembangkan sumber daya manusia dan hubungan interpersonal di sebuah LKS, serta membantu mendorong pengembangan investasi para nasabah atau mitra bank.
Aturan-aturan itu sendiri bersumber pada kerangka konseptual masyarakat dalam hubungan dengan Kekuatan Tertinggi (Tuhan), kehidupan, sesama manusia, dunia, sesama makhluk dan tujuan akhir manusia.

2.6 Teori Makro Moneter
Aspek-aspek makro Ekonomi Islam :
a. Zakat
Zakat adalah “pajak” (pembayaran) tahunan bercorak khusus yang dipungut dari harta bersih seseorang, yang harus dikumpulkan Negara dan dipergunakan untuk tujuan-tujuan khusus. Terutama berbagai corak jaminan sosial.
Menurut Monzer Kahf, tujuan utama dari zakat adalah untuk mencapai keadilan social ekonomi. Zakat merupakan transfer sederhana dari bagian dengan ukuran tertentu harta si kaya untuk dialokasikan kepada si miskin (Kahf,1999).
Zakat merupakan salah satu ciri dari sistem ekonomi Islam, karena zakat merupakan salah satu implementasi azas keadilan dalam sistem ekonomi Islam.
Dalam kaitan antara kewajiban zakat dan penggunaan barang-barang mewah, Monzer Kahf menyatakan bahwa zakat itu tidak diberlakukan terhadap barang-barang keperluan hidup yang tidak mewah, sedangkan dalam kasus tabungan-tabungan yang diinvestasikan dalam kegiatan produktif, penghasilannya diseimbangkan dengan kewajiban pembayaran zakat.
Penimbunan harta, menurut Monzer Kahf, merupakan suatu kejahatan. Sebagai contoh, ia mengemukakan penggunaan logam-logam mulia (seperti emas dan perak) untuk perlengkapan atau alat-alat rumah tangga, dianggap perbuatan dosa dalam Islam, yang akan mendapatkan adzab di akhirat kelak, sebagaimana dinyatakan dalam QS 9: 34-35.
Di samping itu, penimbunan harta akan mengakibatkan harta menjadi tidak produktif dan tidak bisa dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan kesejahteraan masyarakat. Penguasaan harta yang Allah berikan kepada manusia sesungguhnya bertujuan menjadikan harta tersebut sebagai sarana kesejahteraan. Allah SWT berfirman dalam QS Al-Hadid ayat 7: ''Berimanlah kalian kepada Allah dan Rasul-Nya dan nafkahkanlah sebagian dari hartamu yang Allah telah menjadikan kamu menguasainya. Maka orang-orang yang beriman di antara kamu dan menafkahkan sebagian dari hartanya akan mendapatkan pahala yang besar''.

b. Pelarangan Riba
Ada dua corak transaksi yang tidak kenal dalam ekonomi Islam, yaitu bunga pinjaman dan kelebihan kuantitas dalam pertukaran komoditas yang sama.

c. Bunga, Sewa, dan Modal
Kegiatan penabungan dan penyimpanan deposito di bank saja secara ekonomi merupakan kegiatan negative. Kegiatan yang benar-benar produktif, dari sudut pandang ekonomi adalah penggunaan tabungan-tabungan ini dalam proses produksi dalam pengertian modal, tanah atau buruh. Dan kegiatan ini seharusnya mendapatkan imbalan atau hadiah, dan demikian pulalah dalam Islam. Kegiatan yang disebut belakangan itu, dalam buku-buku keislaman dkenal dengan dua istilah yaitu : al-Qirad dan al-Mudarabah.

d. Al-Qirad
Al-Qirad adalah sejenis kerja sama antara para pemilik asset moneter dan para pengusaha. Al-Qirad merupakan mekanisme Islam untuk menggunakan asset-aset moneter dalam kegiatan produktif dengan mentransformasikan asset-aset tersebut menjadi factor-faktor produksi.

Secara teoritis, Al-Qirad memiliki landasan ganda : yaitu ketetapan kepemilikan dan prinsip kerja sama (kooperasi). Ketetapan kepemilikan berarti bahwa muqarid berhak penuh untuk menuntut asset-aset moneternya dan kenaikan yang timbul dari pertumbuhan asset-aset tersebut oleh si pengusaha. Sedangkan prinsip kerja sama berarti bahwa kedua belah pihak yang sama-sama memiliki berbagai unsure yang membentuk proyek dan bunga di dalamnya.

1. Uang dan otoritas moneter
Dalam buku-buku keislaman, uang dibahas sebagai salah satu alat transaksi, perantara untuk menilai barang dan jasa dan ia tidak boleh memerankan peranan sebagai ukuran harga adalah kondisi dimana kuantitasnya mempengaruhi berbagai transaksi. Berbagai efek uang terhadap ketidakstabilan harga timbul dari 3 macam sumber :
1. Pembuatan uang baru, terutama uang dalam (inside money) melalui sistem perbankan.
2. Pembekuan unag tanpa mengkaitkan dengan proses investasi tabungan yang dianggap sebagai perbuatan dosa dan secara ekonomi merupakan praktek ekonomi yang jahat.
3. Pertumbuhan rata-rata persediaan uang yang lebih rendah atau nol dibandingkan dengan tingkat pertumbuhan ekonomi.
2. Struktur Kredit dan Keuangan Islam
a. Dalam sistem kredit dan keuangan islam, bank-bank komesial yang memiliki hak istimewa untuk meminta deposit.
b. Rumah-rumah penyimpanan uang (Baitul Mal), yang beroperasi berdasarkan Al-Qirad adalah corak utama kedua dari lembaga-lembaga keuangan dalam ekonomi islam.
c. Corak utama ketiga dari lembaga keuangan dalam ekonomi islam adalah dana zakat dan cabang-cabangnya.

2.7 Hutang Negara dan Hutang Pasar Uang
Hutang Negara yang boleh dilakukan masyarakat islam adalah bukan hutang untuk penghasilan sedangkan pasar uang dalam islam tidak ada hanya menampilkan pasar Al-Qirad yaitu sama dengan pasar barang (Stock Market).

2.8 Kebijakan Ekonomi
1. Tujuan-tujuan kebijakan ekonomi
a. Maksimalisasi Tingkat Pemamfaatan sumber-sumber
Meninkmati anugerah-anugerah Allah dan barang-barang yang terbaik adalah salah satu kegiatan orang-orang mu’min. pemerintah Islam memiliki tanggung jawab unuk membangun karena tiga tujuan, pertama, pemerintah dituntut untuk menjamin standar hidup minim bagi semua warga negaranya. Kedua, ia diwajibkan menggunakan sebagian sumber yang diperolehnya untuk kegiatan penyiaran pesan-pesan Islam seluruh dunia. Dan ketiga, wajib membangun Negara dan masyarakat yang kuat sehingga mampu mempertahankan posisi ideologinya secara efektif di arena internasional.

b. Minimalisir Kesenjangan Distribusi
Ini merupakan tujuan utama kebijakan ekonomi di Negara Islam. Tujuan ini tidak hanya diambil dari Al-Qur’an dan Sunnah yang berkaitan dengan perilaku konsumtif seperti larangan bermewah-mewah, tetapi juga diambil dari dua prinsip utama islam, yaitu kesamaan diri danpersaudaraan dan prinsip tidak dikehendakinya pemusatan harta dan penghasilan.

c. Pelaksanaan Aturan oleh Unit-unit Ekonomi
Salah satu bagian integral dari kesatuan politik umat Muslim adalah Lembaga Hisbah. Peranannya adalah melaksanakan pengawasan terhadap perilaku sosial sehingga mereka melaksanakan yang benar dan meninggalkan yang salah.

2. Alat-alat Kebijakan Ekonomi
Alat-alat utama yang ada di tangan pengelola ekonomi itu :
a. Alat-alat Moneter, yang mencakup :
Pengelolaan ini tukar, dan yang lebih penting pengelolaan kredit tanpa bunga yang bisa dilaksanakan dengan dana zakat.
Presentase moneterisasi zakat baik untuk kepentingan pengumpulan maupun pendistribusiannya.

b. Alat-alat Fiskal
Alat-alat ini terdir dari tiga cabang ; pemungutan pajak, pengeluaran dan bermacam-macam transfer dan subsidi.

c. Alat-alat Produksi
Kebijakan produksi dalam sector pemerintahan menjadi salah satu factor yang sangat berpengaruh terhadap keputusan pihak swasta terhadap pengalokasian sumber-sumber, baik dalam bentuk modal maupun pekerja, dalam beberapa hal bisa di arahkan secara langsung.



d. Alat-alat distribusi
Alat-alat distribusi yang utama yang ada di tangan pejabat atau pengusaha adalah distribusi zakat, dalam hal ini zakat melayani dua tujuan disrtibutif; yaitu redistribusi penghasilan diantara orang-orang fakir dan miskin, dan pengalokasian dana zakat antara konsumsi dan investasi, yaitu distribusi pengahasilan intragenerasi. Dalam hubungan ini zakat menyerupai “pajak sosial” daripada sekedar pajak biasa.

e. Pelaksanaan dan Penyesuaian Hukum dengan Standar-standar Moral.
Ini adalah alat terakhir, ada dua lembaga yang terkait dengan tujuan ini, yaitu sistem peradilan dan lembaga hisbah.



















BAB III
PENUTUP

3.1 Kesimpulan

Monzer al kahf termasuk orang pertama yang mengaktualisasikan analisis penggunaan beberapa institusi islam (seperti zakat) terhadap agregat ekonomi, seperti simpanan, investasi, konsumsi dan pandapatan. Hal ini dapat di lihat dalam bukunya yang berjudul “ekonomi ialam : telaah analitik terhadap fungsi sistem ekonomi islam”, dan diterbitkan pada tahun 1978.

Menurut Monzer Kahf, tujuan utama dari zakat adalah untuk mencapai keadilan social ekonomi. Zakat merupakan transfer sederhana dari bagian dengan ukuran tertentu harta si kaya untuk dialokasikan kepada si miskin (Kahf,1999).

3.2 Saran

Dari kesimpulan diatas disarankan agar kita sebagai umat muslim agar berzakat, berbuat baik antara sesama, dan saling tolong menolong.












DAFTAR PUSTAKA

www.google.com Meneguhkan Kembali Konsep Produksi Dalam Ekonomi Islam (akses 28 Februari 2010)
www.google.com Zakat Dan Pola Hidup Mewah (akses 1 Maret 2010)
www.google.com Konsep Asas Rasionalisme Islam Menurut Mozer Kahf (akses 28 Februari 2010)
www.google.com Posisi Islam Berkaitan Dengan Bunga (Interst)dan Time Preference
Amalia M.Ag, Euis. Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam Masa Klank Hingga Kontemporer, Jakarta : Pustaka Asatruss, 2005.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar